Menikah Muslim Dengan Orang Asing

wedding Muslim dengan orang asing

Menikah Muslim dengan Orang Asing 

Menikah muslim dengan orang asing berwarga negara lain atau antara warga negara Indonesia apakah mungkin? hal ini bisa saja terjadi. Dengan kemajuan teknologi informasi seolah-olah tidak ada batas antar negara untuk berkomunikasi, baik itu melalui media sosial ataupun media yang menggunakan internet. Sudah banyak pasangan pengantin yang menikah di Bali.

Apa yang perlu anda ketahui sebelum memutuskan untuk menikah dengan orang asing ?

Sebelum anda memutuskan untuk berpacaran dan melanjutkan ke jenjang pernikahan, anda perlu mengetahui perbedaan budaya, bahasa dan gaya hidup, cara pandang maupun cara berpikir pasangan anda. Hal lain yang tak kalah pentingnya untuk di ketahui jika anda nantinya memutuskan untuk  menikah adalah aturan hukum tentang pernikahan di masing masing negara. Hal ini biasanya menjadi salah satu hambatan ketika anda ingin menikah dengan orang asing. Masing-masing negara memiliki syarat-syarat yang berbeda untuk mendapatkan izin menikah atau yang biasanya disebut dengan "Letter of non impediment of marriage". Beberapa negara menyebut istilah ini dengan nama yang berbeda, seperti Inggris memakai "Swear affidavit". Hal lain yang perlu di ketahui adalah setelah menikah yaitu apakah buku nikah anda perlu dilegalizir oleh Kemenlu Indonesia, Depkumham Indonesia dan juga kedutaan mereka sehingga nantinya pernikahan anda di akui oleh negara tersebut .

Surat lain apa lagi yang perlu di siapkan?

Ada beberapa dokumen lagi yang perlu disiapkan selain surat diatas tadi: 

  • Apakah pasangan anda sudah menjadi Muslim atau belum, jika belum wajib hukumnya pasangan anda harus masuk muslim dan mendapat sertifikat. Dimana proses ini bisa di lakukan?, bisa dinegara asal di kantor urusan agama dinegara bersangkutan atau bisa juga di kantor urusan agama di Indonesia atau di Bali 
  • Semua dokumen yang berbahasa Inggris atau bahasa Asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh sworn translator 
  • Surat  N1 - N4 
  • Surat numpang nikah 
  • Passphoto ukuran 2 x 3, 3 x 4 dan 4 x 6 

Untuk lebih detailnya, anda bisa berkomunikasi langsung dengan team wedding planner anda 

 

 

Our wedding consultant is more than happy to talk with you, your dream wedding is waiting...CONSULT NOW!
Quick Response ?
Chat Now on YM!