Menikah Di Bali
Menikah di Bali untuk warga Indonesia mengacu pada undang-undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 dan perubahannya ke Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Berikut perubahan pada undang-undang yang lama: menikah berdasarkan asas kejadian serta pada undang-undang No. 16 Tahun 2019, pernikahan berdasarkan asas domisili.